Ahmad Sahroni Dukung Opsi Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba
Pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung keputusan Jaksa Agung yang membuka opsi rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Opsi tersebut tertuang dalam keputusan Jaksa Agung, yang mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
“Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi narkoba lebih baik direhabilitasi saja. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar. Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba," papar Sahroni dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (8/11/2021).
Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba, sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi. Ia menilai hal itu memang tengah sangat dibutuhkan, mengingat over kapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.
"Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba. Pedoman ini sudah sangat kita tunggu-tunggu," imbuh politisi Partai NasDem ini.
Baca Juga: Suntik Modal Rp 4,3 Triliun ke Proyek Kereta Cepat, Sri Mulyani Diserang DPR
Merehabilitasi pengguna narkoba merupakan upaya pendekatan keadilan yang restoratif. Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan bahwa pedoman dari kejaksaan itu akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan over kapasitas lapas yang selama ini belum kunjung selesai.
Dia juga optimistis, pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya.
"Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi," jelas Sahroni.
Bahkan dia pun menjabarkan, bahwa ketentuan pedoman tersebut akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah over kapasitas di lapas. Di sisi lain, dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba.
"Mereka juga akan didampingi oleh profesional,” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III tersebut.
Baca Juga: Kabar Duka, Anggota DPR Tertua Abdul Wahab Dalimunthe Tutup Dunia