Demi Efektivitas PTM, DPR Minta Vaksinasi Anak Segera Diimplementasikan

Fabiola Febrinastri
Demi Efektivitas PTM, DPR Minta Vaksinasi Anak Segera Diimplementasikan
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Syarat wajib bagi anak yang akan divaksinasi Covid-19 harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Suara.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani minta pemerintah segera mengimplementasikan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Puan mendorong hal tersebut agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa lebih efektif demi mencegah fatigue akibat anak-anak terlalu lama belajar di rumah.

“Kami berharap agar pelaksanaan vaksinasi bagi anak di bawah 12 tahun bisa segera dilaksanakan. Dengan vaksinasi, anak-anak bisa cepat kembali belajar di sekolah dengan aman,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (9/11/2021).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk pemberian vaksinasi bagi anak-anak 6-11 tahun. Meski izin penggunaan darurat Vaksin Sinovac telah keluar, pemerintah menargetkan vaksinasi dilakukan pada awal tahun 2022.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyebut pelaksanaan baru bisa dimulai tahun depan karena persoalan anggaran dan skema prioritas vaksinasi berdasarkan risiko Covid-19. Menko PMK periode 2014-2019 ini berharap target tersebut bisa lebih dipercepat.

Baca Juga: Isu Marsekal Hadi Masuk Kabinet, DPR dan Parpol Ogah Campuri Keputusan Jokowi

“Supaya PTM bisa lebih luas karena vaksinasi dapat melindungi anak-anak agar mencegah terjadinya klaster anak-anak positif Covid-19 saat PTM sudah mulai dilakukan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Di sisi lain, Puan juga berharap pelaksanaan PTM dapat merata bagi seluruh anak, dimulai dari daerah dengan level positivity rate terendah (Level 1 atau Level 0) hingga ke level yang lebih tinggi, sehingga vaksinasi bagi anak harus menjadi prioritas. Puan meminta pemerintah menyiapkan infrastruktur, termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga medis, yang disesuaikan dengan kebutuhan anak di bawah 12 tahun.

“Kami mendukung kerja sama Kemenkes dengan pihak sekolah dan Dinas Sosial dalam pelaksanaan vaksinasi anak. Hanya saja perlu diingat, anak-anak 6-11 tahun perlu treatment khusus sehingga pemerintah harus mempersiapkannya,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Nantinya, syarat wajib bagi anak yang akan divaksinasi Covid-19 harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Pemerintah akan meminta NIK sebagai pendataan vaksinasi anak.

“Orang tua perlu mempersiapkan NIK, dan bagi anak yang belum memilikinya, kami imbau orangtua segera mendatangi kelurahan atau kecamatan di tempat tinggal masing-masing untuk mengurusnya,” sebut Puan.

Baca Juga: DPR: Intervensi LSM Asing Dalam Kebijakan Tembakau Ganggu Penerimaan Negara

Puan juga meminta orangtua untuk tidak ragu membawa anaknya suntik vaksin Covid-19, mengingat manfaat vaksin sangat besar untuk keamanan anak-anak.

“Orang tua tidak perlu khawatir karena berdasarkan beberapa studi, efektivitas vaksin bagi anak-anak justru lebih tinggi dibandingkan untuk dewasa,” tutupnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI