Cegah Omicron, DPR Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Anggota

Fabiola Febrinastri
Cegah Omicron, DPR Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Anggota
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR terhitung mulai 6 Desember 2021.

Suara.com - DPR RI memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI. Keputusan diambil sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian omicron ke Indonesia.

Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin (6/12/2021).

“Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR terhitung mulai 6 Desember 2021.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Kontroversi Jenderal Dudung, Legislator DPR RI: Fokus Saja Tugas KASAD

“Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, kata Puan, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.

“Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” tegasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI