Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam

Fabiola Febrinastri
Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet. (Dok: DPR)

Penelitian ilmiah terkait dengan bencana ekologis sangat penting untuk dilakukan.

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah dilakukan ditujukan untuk menjadi legal standing perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Dalam beberapa informasi yang beredar di kalangan media diketahui nantinya wilayah IKN ini tersebar seluas lebih dari 250 ribu hektar dengan kontur wilayah mulai dari perbukitan, Daerah Aliran Sungai (DAS) sampai di wilayah pesisir.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKS, Slamet mengingatkan bahwa perpindahan IKN ini berpotensi memperbesar bencana ekologis di daerah Kalimantan Timur, khususnya daerah yang menjadi lokasi inti maupun penunjang proyek IKN ini. Menurutnya, perpindahan IKN harus berdasarkan kajian yang mendalam dan tidak boleh terburu-buru.

“Dari penelusuran kami hampir belum ada penelitian ilmiah yang spesifik membahas terkait dengan perpindahan IKN ini dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan atau yang kita kenal dengan pilar pembangunan berkelanjutan,” ujar Slamet di Jakarta, Kamis, (30/12/2021).

Dikatakannya, penelitian ilmiah terkait dengan bencana ekologis sangat penting untuk dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memindahkan IKN. Mengingat sinyal potensi bencana tersebut sudah ditemukan dalam dokumen Rapid Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020.

Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR RI dan Pemerintah Hapus Pasal RUU ITE yang Bermasalah

"Ancaman kekeringan, kekurangan pangan dan tentu saja potensi banjir bandang yang baru-baru ini terjadi perlu segera mendapatkan perhatian yang serius jika tidak potensi bencana ekologis akan mengancam wilayah IKN yang baru tersebut. Belum lagi terkait dengan lingkungan dan konservasi Wilayah IKN memiliki keanekakaragaman hayati yang sangat beragam," ungkapnya.

Slamet mengatakan, sebaran keanekakaragaman hayati di wilayah IKN ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting.

Berdasarkan hasil KLHS masterplan IKN (KLHK, 2020), tambah Slamet, terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik dan spesies penting. Sebaran spesies penting ini dapat dijumpai di Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung yang berada di sekitar wilayah IKN dan Kawasan Pelestarian Alam berupa burung endemik, Orangutan, Beruang Madu, Lutung Merah, Owa Kelawat, Macan Dahan, Kucing Hutan, Rusa Sambar dan lainnya.

"Selain itu, juga telah teridentifikasi 33 jenis dipterokarpa yang berada di KHDTK Samboja, 35 jenis yang berada di konsesi ITCIKU, dan 25 jenis berada di Hutan Lindung Sungai Wain," pungkasnya.

Baca Juga: Dukung ASN Ikut Komcad, Anggota DPR: Biar Punya Militansi jadi Pelayan Masyarakat


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI