Junimart Girsang Pastikan Seluruh PJ Gubernur akan Dipilih Langsung oleh Presiden
Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon PJ Gubernur.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, meminta sebaiknya partai politik (Parpol) yang berniat mengusulkan calon Pejabat (PJ) Gubernur, hingga Bupati dan Walikota dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pasca akan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah yang mulai berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023 mendatang sebaiknya mengurungkan niat tersebut.
"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (PJ) Gubernur, Bupati atau Walikota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-undang," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (5/1/2022) di Jakarta
Setiap PJ Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, menjelang berlangsungnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan untuk PJ Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh Kemendagri.
"Sesuai amanat Undang-undang No 10 tahun 2016, PJ Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk PJ Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," tegasnya.
Baca Juga: PKB Kawal RUU TPKS hingga Selesai
Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon PJ Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan fit and propert terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi)," pintanya.
Dengan demikian, Politisi PDI-Perjuangan itu berharap ditangan para PJ Gubernur dan PJ Bupati serta PJ Walikota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.
"Program-program strategis dipemerintahan Provinsi dan Kabupaten, Kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat (PJ) itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yg sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke Parpol," tandasnya.
Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Beri Vaksin Booster Gratis, Sudjiwo Tedjo: Pepet dan Pojokkan