Terdiri dari 11 BAB 44 Pasal, Sekjen DPR Antar UU IKN ke Setneg

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Terdiri dari 11 BAB 44 Pasal, Sekjen DPR Antar UU IKN ke Setneg
Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantar Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg).

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantar Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg), pada Kamis (27/1/2022). Nantinya, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Indra Iskandar sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan. 

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra.

Ia menuturkan bahwa UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah. “Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” beber Indra.

Baca Juga: Profil Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta 2 Periode yang Kini Duduk di Senayan

Diketahui, Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI