Paripurna DPR RI Putuskan Perpanjang Pembahasan RUU Landas Kontinen
Beberapa hal yang dibahas dalam RUU tersebut adalah perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 telah memutuskan untuk memperpanjang pembahasan RUU tentang Landas Kontinen sampai dengan Masa Persidangan IV yang akan datang. Keputusan tersebut berdasarkan surat dari Pimpinan Pansus RUU tentang Landas Kontinen terhadap Ketua DPR RI tanggal 2 Februari 2022 perihal permohonan perpanjangan waktu pembahasan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 7 februari 2022 telah memutuskan memberi perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Landas Kontinen sampai dengan Masa Persidangan IV yang akan datang.
“Maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan IV yang akan datang?,” tanya Sufmi Dasco selaku Pimpinan Rapat Paripurna kepada para Anggota DPR yang hadir baik secara luring maupun daring, di Ruang Rapat Paripurna, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
“Setuju,” jawab Anggota DPR RI yang hadir.
Baca Juga: Paripurna DPR Setujui RUU Nomor 12 Tahun 2011 Jadi RUU Inisiatif DPR
Diketahui, RUU tentang Landas Kontinen merupakan RUU inisiatif pemerintah dalam lingkup sektor kelautan dan perikanan. RUU ini telah ditetapkan di dalam Rapat Paripurna untuk menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2022.
Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam RUU Landas Kontinen ini, misalnya, adalah kewenangan dalam perbatasan landas kontinen yang lebih luas dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selama ini.