Bali Siap IPU ke-144, DPR Apresiasi Perubahan Status Travel Bubble

Fabiola Febrinastri
Bali Siap IPU ke-144, DPR Apresiasi Perubahan Status Travel Bubble
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana. (Dok: DPR)

Setiap stakeholder pariwisata di Bali telah siap menerima wisatawan.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus kebijakan travel bubble di Bali. Ia menekankan, setiap stakeholder pariwisata di Bali telah siap menerima wisatawan, baik yang berasal dari lokal maupun mancanegara.

“Bali sudah siap, bandara sudah siap, masyarakatnya sudah siap, destinasi sudah siap, hotel sudah siap dan kita sudah semua siap. MICE-nya sudah siap. Kita tinggal segerakan dan beranikan. Justru itu gayung bersambut. Dari pemerintah sudah mengatakan tidak adanya karantina di Bali, langsung (datang) bisa,” jelas Putu, kepada Parlementaria di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Sebagai anggota dewan dapil Bali, ia menegaskan, pihaknya telah berjuang sejak lama berupaya membangkitkan pariwisata di Pulau Dewata. Salah satu stimulus nyata yang diberikan oleh DPR kepada masyarakat pariwisata di Bali adalah melalui penyelenggaraan Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144.

“Sebagai anggota DPR RI, dari awal saya selalu menyuarakan sejak tahun 2020. Kami mengatakan tolong kawal bali, ekonominya paling terpuruk, paling berat. Bantu konkrit segera dan momen ini adalah cara BKSAP sekaligus parlemen membantu menyelenggarakan pergelaran akbar yang memiliki multiplier efeknya, Tentu berdampak lebih luas dan besar,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: Partai Aceh Usulkan Pergantian Ketua DPR Aceh

Putu berharap denyut aktivitas pariwisata di Bali kembali pulih. Dengan adanya potensi perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi, bisa menjadi momentum Bali bangkit menyambut kejayaan pariwisata.

“Kita berharap pandemi ini dalam waktu dekat akan menjadi endemi sehingga semua bisa terbang kembali, masyarakat bisa menikmati liburannya lagi. Akhirnya, nanti UMKM dan pelaku pariwisata juga bisa mendapatkan benefit. Jadi, otomatis in the end of the day, Bali bangkit,” tutup Putu.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia mencabut kebijakan karantina bagi wisatawan mancanegara dari 23 negara yang terdaftar pada Senin (7/3/2022). Sebelumnya, pelaku perjalanan internasional yang datang ke Bali harus melakukan karantina selama 3 hari melalui mekanisme hotel bubble yang berarti dapat melakukan kegiatan di lingkungan hotel maupun non-bubble yang merujuk pada karantina dalam kamar.

Mengetahui kebijakan tersebut, setiap stakeholder Bali menyambut baik sekaligus siap membuka diri untuk menyambut kedatangan delegasi baik dari Indonesia maupun mancanegara. Lebih lanjut, DPR RI menjadi tuan rumah Sidang IPU ke-144 dengan tema ‘Getting to Zero: Mobilizing Parliaments to Act on Climate Change’ yang diselenggarakan di Bali International Convention Centre, Nusa Dua, Bali, pada 20-24 Maret 2022.

Baca Juga: Krisdayanti Tolak Penghapusan Antigen Dan PCR Untuk Perjalanan Domestik


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI