Sufmi Dasco: RUU TPKS Diputuskan Dibahas Baleg DPR
Pembahasan RUU TPKS dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu Surat Presiden dibacakan dalam Rapat Paripurna.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan terbaru soal kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurut Dasco, Badan Musyawarah telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas kelanjutan RUU TPKS bersama pemerintah.
"Telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," kata Dasco, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Dasco menyebut Baleg DPR dapat segera melakukan pembahasan RUU TPKS secara intensif dan mengadakan rapat kerja bersama pemerintah.
"Badan Legislasi dapat segera melakukan pembahasan, mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif membahas," jelas politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dikirim ke Lapas Tangerang
RUU TPKS telah disahkan menjadi inisiatif DPR RI dan dilakukan pembahasan dalam rapat kerja bersama pemerintah agar dapat disahkan menjadi produk UU.
Dasco juga menambahkan, pembahasan RUU TPKS dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu Surat Presiden dibacakan dalam Rapat Paripurna.
"Sudah langsung (dibahas), Surpresnya sudah (dikirim oleh Presiden),” tandas pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan dibahas pada masa sidang ini. Hal itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/3/2022).
"Saya baru membuka Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV, artinya Rapim (Rapat Pimpinan) dan Bamus baru bisa dilaksanakan ketika sudah pembukaan masa sidang," ungkap Puan.
Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Sedunia, Aliansi IDW Jogja Tuntut Pemerintah Sahkan RUU PKS