Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa Lagi Dijadikan Alasan

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa Lagi Dijadikan Alasan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (Dok: DPR)

Ia menilai pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

"Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh ini harus didukung. Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi  tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja," kata Netty dalam keterangan media, Minggu (10/4/2022).

Diketahui Kemnaker RI  mewajibkan THR tahun ini  dibayar penuh oleh perusahaan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Netty juga pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. “Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan  bahwa THR  bukan hadiah yang diberikan sukarela,  tapi kewajiban yang harus ditunaikan," katanya.

Baca Juga: Satpol PP Razia Rumah Makan yang Sudah Taat Aturan Ramadhan, Publik: Bilang Saja Minta THR

Menurut politisi PKS ini, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh  di perusahaan adalah amanah  PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. "Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya," ujar Netty.

Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar  mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.

"Pastikan  tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," ucap Netty. 

Ia menilai pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang  tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok. "Apalagi saat ini harga-harga kebutuhan pokok masyarakat melonjak tajam. Setelah minyak goreng, pertamax dan bahkan pertalite serta gas 3 kg rencananya juga akan naik," ungkapnya.

Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial  ini juga meminta pemerintah agar aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya  menunggu laporan.

Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

"Jangan hanya  menunggu laporan, karena umumnya pekerja enggan dan takut  melaporkan perusahaannya  yang tidak membayar THR. Mereka takut dipecat,  apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Pemerintah harus sigap mencari informasi  perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan  dan jika perlu  berikan sanksi yang tegas," terang Netty.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI