DPR Minta Usulan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Dikaji Secara Objektif

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
DPR Minta Usulan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Dikaji Secara Objektif
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. (Dok: DPR)

Kajian mengenai kenaikan tarif layanan penyeberangan perlu dilakukan secara mendalam.

Suara.com - Komisi V DPR RI menyoroti permintaan operator angkutan penyeberangan swasta mengenai kenaikan tarif layanan. Pemerintah diharapkan mengkaji usulan tersebut secara komprehensif dengan tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji usulan kenaikan tarif layanan penyeberangan secara objektif,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Kamis, (2/6/2022).

Lasarus memahami keluhan perusahaan angkutan penyeberangan yang menyatakan beban biaya komoditas komponen pendukung kapal semakin tinggi. Meski begitu, ia juga meminta Pemerintah mempertimbangkan kemampuan atau daya beli konsumen pengguna jasa penyeberangan mengingat perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 belum betul-betul membaik.

“Pemerintah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait pelayanan publik di tengah ancaman berbagai krisis yang ada,” tuturnya.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Indonesia Tidak Peduli, Pengungsi Afghanistan: Kami Tunggu Sampai UNHCR Menjawab

Menurut Lasarus, kajian mengenai kenaikan tarif layanan penyeberangan perlu dilakukan secara mendalam. Dengan begitu, baik operator maupun pengguna jasa layanan tidak  akan merasa berat sebelah.

“Bagaimana kebijakan bisa mengakomodir semua pihak. Pengguna jasa layanan tidak merasa berat, tapi operator tetap bisa memberi pelayanan terbaiknya. Kebijakan harus bisa adil dan Pemerintah harus bisa memfasilitasi itu,” imbau Lasarus.

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta kenaikan tarif layanan angkutan penyeberangan sebesar 37%. Lasarus menilai, apabila ada kenaikan tarif layanan seharusnya tidak terlalu tinggi sehingga masyarakat pengguna layanan tidak akan merasa terlalu berat.

“Dan apabila nantinya Pemerintah memberi izin mengenai kenaikan tarif angkutan, pihak operator harus memastikan adanya peningkatan layanan kepada pengguna jasa angkutan penyeberangan,” tutur Legislator dari Dapil Kalimantan Barat II itu.

Bukan tanpa alasan Lasarus memberi peringatan terkait hal tersebut. Sebab ia menilai, kualitas pelayanan jasa penyeberangan memang masih perlu dilakukan evaluasi.

Baca Juga: DPR Ungkap Fakta Terbaru Tambahan Biaya Haji Rp1,5 Triliun: Sudah Tak Bisa Nego dengan Arab Saudi

“Kita ketahui bersama masih banyaknya persoalan dalam pelayanan jasa penyeberangan di Indonesia, khususnya pada sektor keamanan yang harus betul-betul ditingkatkan,” sebut Lasarus.

Tak hanya mengenai keamanan, Komisi di DPR yang membidangi urusan perhubungan tersebut juga mendorong agar Pemerintah terus meningkatkan pelayanan publik di sektor penyeberangan dari sisi kenyamanan pengguna jasa. Tentunya, kata Lasarus, dengan terus melakukan pengasawan terhadap seluruh perusahaan layanan jasa penyeberangan.

“Indonesia merupakan negara Kepulauan. Maka mobilitas masyarakat harus didukung dengan jasa penyeberangan yang berkualitas, aman, nyaman, dan cepat,” ungkapnya.

Lasarus berharap Kemenhub terus melakukan koordinasi dengan Komisi V terkait persoalan ini. Tak hanya mengenai rencana kenaikan tarif angkutan, namun juga dari seluruh aspek pelayanannya.

“Sehingga kita menemukan solusi agar kesejahteraan para pekerja di sektor jasa penyeberangan terjamin tapi kenyamanan dan keamanan masyarakat juga tetap terjaga,” tutup Lasarus.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI