DPR dan KPU Sepakati Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp76,6 Triliun serta Masa Kampanye Hanya 75 Hari

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
DPR dan KPU Sepakati Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp76,6 Triliun serta Masa Kampanye Hanya 75 Hari
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dok: DPR)

Puan juga berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik pemilu agar prosesnya berjalan dengan lancar.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan rapat konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II DPR dan KPU RI pada Senin menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.

"Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan smpai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (6/6/2022).

Dia menjelaskan, dengan durasi masa kampanye tersebut, diharapkan KPU dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati.

Puan juga berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik pemilu agar prosesnya berjalan dengan lancar.

Baca Juga: PDIP Buka Suara Soal Foto Puan Maharani dan Anies Baswedan di Ajang Formula E

"Kami harap pembahasan Perpres terkait logitik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR sehingga apapun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Puan juga berharap terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar Rp76,6 triliun bisa dugunakan secara efisien dan efektif, serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

Dia mengatakan, DPR juga meminta terkait lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun dia berharap penanganan sengketa pemilu tersebut bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut dan pelaksanaan pemilu serta pilkada berjalan sesuai dengan harapan.

Puan juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan tiap tahapan pemilu harus diperhatikan misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perhatikan syarat pendidikan, kesehatan dan beban kerja yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: Hasto Komentari Foto Bersama Puan Maharani dengan Anies Baswedan di Ajang Formula E Jakarta

Menurut dia, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu juga harus diperhatikan agar kejadian meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang kembali.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan lembaganya memiliki tugas menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu sehingga membutuhkan dukungan dari DPR.

"Sehingga pembahasan PKPU kedepan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan," katanya.

Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, dukungan politik dari DPR sangat penting agar pemilu yang dilaksanakan reguler tiap lima tahun dapat dilaksanakan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI