Baleg DPR Ungkap RUU KIA Telah Menjadi Kebutuhan Masyarakat dan Negara
Dalam proses perumusan DPR akan memperjuangkan agar RUU KIA.
Suara.com - Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Memang proses yang harus dilalui oleh RUU KIA ini masih sangat panjang, namun kita (PDI-Perjuangan) berkomitmen untuk terus memperjuangkan RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-undang. Karena RUU ini telah menjadi kebutuhan masyarakat dan negara juga tentunya," ujar Sturman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (23/6/2022).
Ditegaskannya, keberadaan perlindungan Kesejahteraan Ibu dan Anak, sangat urgent untuk dilindungi, melalui Undang-undang. Terlebih mengingat masing sangat tingginya angka kasus stunting di Indonesia saat ini, sebagaimana dirilis oleh Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, yang mengatakan prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita.
"Jadi keberadaan RUU KIA ini, sesungguhnya sudah lama diusulkan oleh fraksi lain, dan kami PDI-Perjuangan melihat RUU ini sangat penting untuk mengurangi Stunting di Indonesia. Inilah alasan mengapa RUU KIA ini telah menjadi kebutuhan negara kita," tegasnya.
Baca Juga: Cuti Melahirkan di RUU KIA Jadi 6 Bulan: 3 Bulan Pertama Upah Kerja 100 Persen, Berikutnya 75 Persen
Lebih lanjut dijelaskannya, meski RUU tersebut dianggap telah menjadi kebutuhan dan berhasil mendapat perhatian publik, karena menjadi angin segar bagi kaum perempuan, serta di sisi lain terkesan mempersulit para pengusaha.
Namun dipastikannya, dalam proses perumusan DPR akan memperjuangkan agar RUU KIA tidak bertentangan dengan Undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
"Kami (DPR) pastinya memperjuangkan agar jangan sampai RUU ini bertentangan dengan Undang-undang yang sudah ada, misalnya Undang-undang tenaga kerja. Yang kedua jangan memberatkan Pemerintah, memang proses nya masih panjang agar ini bisa diterima oleh semua pihak termasuk pengusaha dan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR RI dalam rapat pleno memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dimana dalam draf tersebut di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.
Baca Juga: RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan, Tiga Bulan Upah Kerja Dibayar 100 Persen, Selanjutnya 75 Persen
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.
Selain itu pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan, sebagaimana tertuang di Pasal 6 yang berbunyi :
(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak
cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 hari; atau
b. keguguran paling lama 7 hari.