Putu Supadma Sampaikan Peran Parlemen Indonesia Hadapi Perubahan Iklim di Forum P20

Fabiola Febrinastri
Putu Supadma Sampaikan Peran Parlemen Indonesia Hadapi Perubahan Iklim di Forum P20
Wakil Ketua BKSAP, Putu Supadma Rudana. (Dok: DPR)

Anggota parlemen harus mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perubahan iklim.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Putu Supadma Rudana menyampaikan peran parlemen Indonesia dalam menghadapi Climate Change. Pesannya tersebut disampaikan dalam 2nd Session Parliamentary Forum in The Context of The G20 Parliamentary Speaker's Summit (P20), dengan tema "How can parliaments help reach emission reduction targets and facilitate global cooperation on climate change in timer of multiple crises?"

Dalam sesi tersebut, Putu mengatakan bahwa dalam mengatasi perubahan iklim, parlemen memiliki peran yang dalam menentukan perumusan kebijakan melalui tiga fungsinya yakni legislatif, anggaran dan pengawasan. Salah satunya adalah dengan memastikan undang-undang yang dibuat sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Dalam konteks ini, kita harus memastikan bahwa undang-undang atau tindakan tentang perubahan iklim bersifat inklusif, dan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan tiga pilar ekonomi, sosial dan lingkungan, yang sangat penting selama fase pemulihan pandemi Covid-19," ujarnya, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Putu berpandangan bahwa anggota parlemen harus mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perubahan iklim. Hal ini berarti sebagai anggota parlemen harus mengarusutamakan dan meningkatkan visibilitas prinsip-prinsip hal asasi manusia yang non diskriminasi, berbasis kesetaraan, akuntabilitas, dan partisipatif dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Komisi III DPR: Taufan Damanik Orang yang Tidak Becus, Secara Moral Tak Punya Legal Standing Bicara Komnas HAM

Lebih lanjut, dari segi peraturan undang-undang, Indonesia sendiri telah mengadopsi undang-undang, peraturan dan langkah-langkah dalam usaha menghadapi perubahan iklim tersebut, diantaranya melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional serta DPR RI yang saat ini sedang dalam proses pengesahan RUU Energi Baru dan  Energi Terbarukan (RUU EBET).

Selain itu, Indonesia juga sejauh ini telah memastikan berbagai hal dalam implementasinya. Meski demikian, Putu menilai aksi-aksi tersebut tidak hanya bisa dilakukan Indonesia dalam level nasional, tetapi membutuhkan perhatian bersama semua negara.

"Meski kita sudah melakukan berbagai implementasi di Indonesia dan di level nasional, kita tahu bahwa tidak ada negara yang dapat mengatasi perubahan iklim itu sendiri, tentu saja seperti yang ada dalam SDG’s Goals No. 17 Partnership for The Goals, ini harus menjadi Perhatian bersama," jelasnya.

Untuk itu, Putu berharap dalam agenda P20 esok, akan memperkuat kerja sama antar negara dalam upaya mengatasi perubahan iklim yang ada.

"Masih banyak yang bisa dan harus kita lakukan terkait aksi untuk perubahan iklim. Saya juga sangat berharap bahwa KTT P20 besok, yang akan membahas pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau, akan semakin memperkuat kerja sama kita dalam upaya mengatasi perubahan iklim yang ada. Kita harus bertindak secara kolektif, kecuali dampaknya akan lebih parah," tutupnya. 

Baca Juga: Siapa Ayah Hillary Brigitta Lasut? Sosoknya Ikut 'Dikuliti' Warganet Usai Bantah Masuk DPR Gegara Privilege


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI