DPR Minta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Lebih Proaktif Sosialisasikan Program PSR

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Lebih Proaktif Sosialisasikan Program PSR
Anggota Komisi XI DPR RI Prof. Hendrawan Supratikno. (Dok: DPR)

Dana PSR di Sumatera Selatan tidak terserap dengan baik.

Suara.com - Demi tersalurnya dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), anggota Komisi XI DPR RI Prof. Hendrawan Supratikno meminta, BPDPKS lebih proaktif mensosialisasikan program PSR kepada masyarakat.

"Sosialisasi ditingkatkan, BPDPKS juga harus sistemnya jemput bola jangan menunggu, supaya dana itu penting terserap oleh rakyat. Karena peremajaan sawit ini penting kalau tidak nanti kelapa sawit kita tua, sehingga pada saatnya nanti produksinya dan produktivitasnya menurun, padahal sawit sudah menjadi andalan sebagai penerima devisa terbesar di Indonesia,"ungkapnya usai melakukan pertemuan dengan Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Management Resiko BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim di Palembang, Sumsel, Jumat (18/11/2022).

Prof. Hendrawan biasa ia disapa melanjutkan, menurutnya, diketahui dana PSR di Sumatera Selatan tidak terserap dengan baik, akibat adanya peraturan Kementerian Pertanian terkait syarat peremajaan sawit, diantaranya; harus memiliki surat keterangan yang menyebutkan, bahwa lahan tidak berdiri di lahan gambut, dan tidak berada di kawasan hutan, juga tidak tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, persyaratan-persyaratan itu menyulitkan masyarakat, sehingga BPDPKS diminta lebih aktif dalam mensosialisasikan program PSR kepada masyarakat, sekaligus juga ada keberpihakan dari Dinas-Dinas terkait yang berada di Provinsi Kabupaten Kota dalam memfasilitasi rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Sebut Pemerintah dan DPR RI Enggan Sahkan RKUHP Karena Pasti Dibully, Habiburokhman Langsung Klarifikasi ke Mahfud MD

"Pasti Komisi XI DPR RI mendorong, misalnya tadi rekomendasi-rekomendasi tidak ada di lahan gambut, lahan yang tidak ada di kawasan hutan, dan macam-macam inikan beda-beda kalau di tingkat kabupaten," imbuhnya.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan pertemuan dengan seluruh direksi BPDPKS, agar sosialisasi bisa dilakukan lebih sistematis dan masif, dan Komisi XI DPR RI juga akan mencoba mengurai kendala-kendala yang dihadapi oleh rakyat untuk mengakses dana PSR itu.

Prof. Hendrawan juga menilai, seluruh Badan Layanan Umum yang berada di bawah Kementerian Keuangan, umumnya memiliki progress yang cukup sehat, karena sejatinya lembaga-lembaga di lingkungan Kemenkeu RI kuat dalam hal pendanaan, namun masalahnya adalah bagaimana agar dana yang ada tersebut dapat tersalurkan dan terserap dengan baik.

"Justru masalah yang terjadi adalah bagaimana dana ini bisa disalurkan tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat aturan, itu yang menjadi concern kami. Itu sebabnya kenapa kami cek kok' ini ada dana untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) tadi kok surplus malah, berarti akses rakyat untuk memperoleh dana ini mengalami kendala," tandasnya.

Sementara Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Management Resiko BPDPKS Zaid Burhan Ibrahim mengaku, akan segera menindaklanjuti masukan-masukan dari Komisi XI DPR RI utamanya dalam percepatan peremajaan sawit rakyat.

Baca Juga: Maia Estianty Disebut Berlian dan Mulan Jameela Besi Karatan, Ahmad Dhani: Bagaimana Rasanya, Cuma Saya yang Tahu

Namun, terkait dengan sosialisasi, dirinya berharap sosialisasi tidak hanya dilakukan oleh BPDPKS saja, namun juga oleh Dinas-Dinas terkait di daerah. Mengingat, dirinya juga sudah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan program PSR ini.

"Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, banyak KPPN-KPPN di daerah yang juga ikut mensosialisasikan, kami juga bekerjasama dengan perbankan karena uangnya kan masuk lewat perbankan, perbankan juga yang jemput bola, jemput bola untuk menginformasikan juga, banyak langkah yang dilakukan oleh BPDPKS kita juga bekerjasama dengan asosiasi-asosiasi, sehingga setiap daerah penghasil sawit, produsen sawit, kami sangat berharap banyak usulan-usulan yang akan disampaikan kepada kami," tutupnya.

Dirinya mengakui, bahwa kendalanya adalah tiga persyaratan peremajaan sawit itu, terkait hal tersebut, dirinya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, yaitu Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna mendukung pelaksanaan program PSR ini.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI