Baleg dan Pemerintah Tetapkan 41 RUU Prioritas Tahun 2023

Fabiola Febrinastri
Baleg dan Pemerintah Tetapkan 41 RUU Prioritas Tahun 2023
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Dok: DPR)

Prolegnas Prioritas 2023 terdiri dari 26 RUU usulan DPR.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Baleg  bersama Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Rapat dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.

Prolegnas Prioritas 2023  terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, sedangkan sebanyak 3 RUU usulan DPD. Jumlah tersebut termasuk tambahan dua RUU usulan pemerintah yaitu perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, materi perubahan dalam Revisi UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

Selain RUU Prioritas Prolegnas 2023, Rapat Kerja juga menyepakati Daftar Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020 - 2024 sebanyak 259 RUU serta 32 Perubahan Prioritas di Prolegnas 2022.

Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR Muhammad Kadafi dan Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Adapun 41 RUU Prioritas Tahun 2023, antara lain:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Baca Juga: DPR Siap Proses Pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Sebelum 2023, Tinggal Tunggu Surat dari Presiden

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI