Badai PHK Landa Startup, DPR Minta Kemnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Badai PHK Landa Startup, DPR Minta Kemnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Dok: DPR)

Pemerintah harus punya skema khusus untuk mencegah PHK.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti fenomena maraknya PHK di dunia startup. Tercatat, hingga awal Desember 2022, sudah ada 24 Startup di Indonesia yang melakukan PHK. Menurut Netty, pemerintah melalui Kemnaker RI harus terus memantau proses PHK tersebut.

"Pastikan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan startup. Pemerintah harus membuka layanan aduan untuk para pekerja yang merasa hak-haknya tidak tertunaikan,” katanya dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, (13/12/2022).

Selain soal hak pekerja dari perusahaan, Netty juga meminta pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan segera mencairkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pemerintah sebaiknya memiliki skema agar para pekerja yang di PHK ini dapat diserap di berbagai sektor pekerjaan. Maksimalkan bursa kerja dan implementasi kartu prakerja. Tentunya mantan pekerja startup ini memiliki talenta digital yang dibutuhkan dalam industri era digital saat ini,” tambah Netty.

Baca Juga: Palu Puan Sahkan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI, Andika Perkasa Pensiun

Terakhir, politisi dari F-PKS ini meminta Kemnaker RI agar membuka ruang komunikasi dengan para startup-startup di tanah air.

“Segala upaya untuk mencegah PHK harus terus dilakukan agar jangan sampai badai PHK ini berlanjut. PHK demi PHK yang terjadi akan berdampak kepada ekonomi nasional yang tengah bergeliat bangkit sejak pandemi Covid-19,” pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI