RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diproses Sesuai Aturan
Adapun RUU PPRT saat ini diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, seperti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT), akan diproses sesuai dengan mekanisme peraturan yang telah ditentukan. Mewakili DPR RI, ia mengatakan setiap RUU yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.
“Dalam masa sidang (tahun) ini, kami akan melihat agenda (RUU PPRT) itu sudah masuk di prolegnas. Jika sudah masuk prolegnas, maka akan berproses sesuai dengan mekanisme,” ungkap Dasco, sapaan akrabnya, di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Perlu diketahui, RUU PPRT merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah diajukan sejak tahun 2004. Profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) ini memiliki karakteristik yang unik dan spesifik sehingga rentan terhadap berbagai permasalahan yang dapat merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.
Oleh karena itu, RUU PPRT lahir dari sebuah kesadaran bahwa PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Maka, penetapan RUU PPRT menjadi Undang-Undang dinilai perlu didukung semua pihak.
Baca Juga: PPKM Dicabut Jokowi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sebut akan Ada Dampak Positif di Sektor Pariwisata
Kebijakan ini menjadi krusial demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan HAM. Adapun RUU PPRT saat ini diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.