Mardani Ali Sera: Usulan Gubernur Dihapuskan Wajib Dikaji

Fabiola Febrinastri
Mardani Ali Sera: Usulan Gubernur Dihapuskan Wajib Dikaji
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Dok: DPR)

Fokus usulan ini adalah caraagar otonomi daerah dapat berjalan dengan efektif.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa usulan penghapusan jabatan setingkat gubernur menarik untuk didiskusikan dan harus dikaji dengan seksama. Mardani berpendapat bahwa fokus usulan ini adalah caraagar otonomi daerah dapat berjalan dengan efektif.

“Idenya saya sebut mengejutkan tetapi menarik untuk didiskusikan, karena fokusnya kalau buat saya gimana cara agar otonomi daerah ini bisa betul-betul efektif. Sekarang ini antara pusat, provinsi, kabupaten, kota ada ketidaklarasan,” ujar politisi Fraksi PKS ini dalam keterangannya kepada Parlementaria, Jumat (3/2/23).

Sebelumnya, ketika melakukan kunjungan ke Sabang, Mardani menemui ada pembangunan pelabuhan oleh pemerintah pusat, yang tidak didukung oleh pembangunan jalan menuju pelabuhan oleh pemerintah provinisi yang menyebabkan pelabuhan menjadi terbengkalai.

Pada kesempatan yang sama, Mardani juga memberikan pendapatnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia menyampaikan bahwa apabila jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan itu bisa dipilih sebanyak 3 periode, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pemerintahan yang korup.

Baca Juga: Curhatan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

“Kami berpendapat yang sekarang masih cukup akomodatif 6 tahun bisa dipilih 3 periode. Karena kalau 9 tahun ada istilah Power Tend to Corrupt kasihan teman-teman kepala desa. Kita bukan ingin membangun kepala desa, kita ingin membangun desa atau desa yang membangun, sehingga sirkulasi kepemimpinan wajib ada dan berikan hak kepada warga desa,” tutur legislator Dapil DKI Jakarta I ini.

Mardani memiliki pemikiran bahwa desa jangan dijadikan basis politis tetapi menjadi basis teknokratis, dimana tidak ada kepala desa tetapi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengelola desa tersebut. Tentu ASN yang ditunjuk merupakan ASN yang memiliki kapasitas dan mampu melakukan pengelolaan dengan baik.

Konsep ini diharapkan dapat mengurangi gesekan-gesekan politik yang menghambat perkembangan desa. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI