Baleg Setujui RUU Kesehatan Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
Selama pembahasan draf RUU Kesehatan sebagai Inisiatif DPR, telah melibatkan partisipasi publik.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Setelah persetujuan di Baleg, maka RUU Kesehatan akan disahkan sebagai RUU insiatif DPR dalam rapat paripurna mendatang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, dari sembilan fraksi, delapan fraksi setuju. Hanya Fraksi PKS yang tidak setuju RUU Kesehatan menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
"Dari 9 fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, dan 8 menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan," ujarnya.
Dalam pandangan mini fraksi, tercatat tujuh fraksi menerima tanpa catatan, satu fraksi yaitu NasDem setuju dengan catatan, dan PKS menolak sepenuhnya.
Baca Juga: Ditolak Fraksi PKS, Baleg Jalan Terus Bawa RUU Kesehatan jadi Inisiatif DPR
"Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," jelas politikus yang akrab disapa Awiek ini.
Politikus PPP ini mengklaim, selama pembahasan draf RUU Kesehatan sebagai Inisiatif DPR, telah melibatkan partisipasi publik.
"Kita membahas draf RUU ini secara terbuka, melibatkan partisipasi publik dan mudah-mudahan ini menjadi karya dari kita semua," tuturnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin saat membacakan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU Tentang Kesehatan mengatakan bahwa RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 478 pasal ini diperlukan demi tercapainya kesehatan masyarakat. Pengaturan RUU ini dengan metode omnibus law diharapkan mampu mentransformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Legislator Ajak Pemerintah dan Rakyat Indonesia Bantu Korban Gempa di Turki