Melalui RUU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Miliki Akses Keadilan Setara

Fabiola Febrinastri
Melalui RUU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Miliki Akses Keadilan Setara
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, setelah rapat paripurna. (Dok: DPR)

Sangat penting untuk RUU ini hadir dan menjadi payung hukum yang kokoh.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya percaya bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (21/3/2023) lalu akan dapat mengisi kekosongan hukum atas status pekerja rumah tangga.

Menurutnya, tidak dianggapnya pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membuat pembahasan RUU PPRT menjadi penting. Sebab, hadirnya RUU ini nantinya akan memberi kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan negara.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 itu, yang dianggap sebagai pekerja adalah mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa. Mereka yang bergerak di sektor sosial, domestik sama sekali tidak ada status. Selama ini yang  mengatur mereka adalah Permenaker. Permenaker tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup memadai,” ujar Willy kepada Parlementaria di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023) usai pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR.

Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menganggap bahwa sektor pekerja rumah tangga merupakan sektor yang sangat rawan. Kenyataan bahwa pekerjaannya berada di ruang domestik membuat akses perlindungan terhadap para pekerja menjadi sangat terbatas. Untuk itu, sangat penting untuk RUU ini hadir dan menjadi payung hukum yang kokoh bagi para pekerja rumah tangga. 

Baca Juga: Kala BEM UI Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus: Diserang Buzzer, Dianggap Provokatif

“Sering kali kita masuk dalam sebuah ‘jebakan batman’ (bahwa seolah-olah) ini masalah rumah tangga orang ngapain kita ikut campur. Realitas ini yang harus kita bongkar karena di dalam tembok yang tebal itu, pagar yang tinggi itu terjadi sebuah relasi kerja yang semena-mena. Kita ingin siapapun warga negara Indonesia mendapatkan akses keadilan yang setara,” ujarnya.

Sebagai informasi, DPR telah mengirim utusan ke pemerintah dan sedang menunggu pemerintah untuk segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT. Ia mengakui bahwa sejauh ini DPR sudah berkomunikasi secara intens dengan pemerintah, baik dalam Focus Group Discussion (FGD) maupun workshop untuk proses penyusunan.

“Kami di DPR menunggu Surpres dan DIM secepat mungkin. Secepat itu pula kita bekerja. Kalau minggu depan sudah ada surpres dan DIM, ya insya Allah kita selesaikan di bulan Ramadan ini (agar) menjadi kado bagi PRT, bagi pemberi kerja, bagi negara sebelum lebaran tiba,” tutupnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI