DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
Hak angket dapat menyelidiki bagaimana kebijakan pun pelaksanaannya.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengusulkan hak angket sebagai penyelesaian terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hak angket itu bisa disampaikan anggota DPR melalui fraksi-fraksinya. Penggunaan hak ini membuat DPR bisa menyelidiki kebijakan maupun pelaksanaan suatu Undang-Undang yang berhubungan dengan hal strategis.
"Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket," kata Santoso dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang raoat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Santoso menyatakan, usulan itu masih sebatas dari pribadinya dan belum merupakan keputusan Fraksi Partai Demokrat. Kendati demikian, dia memberanikan diri untuk menyuarakan perlunya menggunakan hak angket tersebut. Tujuannya, kata dia, untuk membuat perkara lebih jelas dan mengetahui pihak yang memutarbalikkan fakta.
"Meskipun keputusannya, ada di fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk menyatakan ini. Kenapa? Karena agar persoalan ini menjadi terang benderang," ujarnya. Politisi Partai Demokrat ini berpandangan, dengan hak angket, nantinya akan terbuka terang benderang terkait carut marut persoalan transaksi senilai Rp349 triliun yang pertama diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurutnya, dari hak angket itu akan diketahui kebenaran laporan yang disampaikan Mahfud.
Baca Juga: Resmi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Terima Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu Selama 12 Tahun
"Dan rakyat akan tahu siapa yang benar benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang 300 sekian triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini," jelasnya.