Misbakhun Pertanyakan Perbedaan Data Terkait Dugaan TPPU

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Misbakhun Pertanyakan Perbedaan Data Terkait Dugaan TPPU
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Dok: DPR)

Misbakhun menambahkan dugaan TPPU di lingkungan yang disampaikan Menkopolhukam masih jauh untuk disampaikan ke publik.

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mempertanyakan perbedaan data yang diberikan Menko Polkuham Mahfud MD dengan data yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

Misbakhun merasa bingung dengan penjelasan Mahfud MD yang menilai paparan Sri Mulyani di Komisi XI DPR tidak berdasarkan fakta. Misbakhun seolah merasa dibohongi oleh Menkeu Sri Mulyani saat menjelaskan dugaan TPPU Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu di Komisi XI DPR, tidak sepenuhnya benar.

Di Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan hanya ada Rp3,3 triliun transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan oknum pegawai Kemenkeu. Sementara data yang didapat PPATK dan dijelaskan Mahfud di Komisi III DPR ada Rp35,3 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu.

"Apa yang sebenarnya disembunyikan Sri Mulyani jika Pak Mahfud MD mengatakan Bu Sri berbicara tak berdasarkan fakta? Kami memiliki kecurigaan-kecurigaan apakah yang disampaikan Bu Sri Mulyani ke Komisi XI itu benar?" kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: CEK FAKTA: Sri Mulyani Kaget, Mahfud MD Berhasil Ringkus 15 Dalang Utama Kasus 300 Triliun, Benarkah?

Lebih lanjut Misbakhun menilai data Rp349 triliun yang disampaikan Mahfud belum sampai tahap yang bisa disampaikan ke publik dan masih jauh dari masih jauh dari dugaan TPPU. Menurutnya data PPATK terkait Rp35,5 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu harus diklarifikasi. Apalagi PPATK menilai ada dugaan oknum pegawai Kemenkeu menggunakan perusahaan cangkang dalam pencucian uang.

"Tetapi semua hal-hal tersebut harus diklarifikasi karena laporan hasil analisis itu roll material data, belum informasi. Ketika sudah dilakukan klarifikasi dia baru menjadi informasi. Menjadi informasi pun harus dilakukan analisis mendalam untuk pembagian kluster, ada dugaan TPPU dan tidak ditemukan dugaan. Dugaan pun kalau kita bawa ke aparat penegak hukum prosesnya masih jauh lagi," sambungnya.

Misbakhun menambahkan dugaan TPPU di lingkungan yang disampaikan Menkopolhukam masih jauh untuk disampaikan ke publik. Sebab publik yang memiliki tidak memiliki literasi mengenai proses pendalaman dugaan TPPU dan transaksi keuangan akan mengambil kesimpulan ada pencucian uang di Kemenkeu.

"Kasus ini sebuah pembelajaran yang paling baik bagaimana rakyat jangan disajikan data-data yang masih belum clear, masih belum belum jelas proporsi kedudukannya di dalam hukum," ujar Misbakhun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Lepas Kontrol, Ternyata Dalang Korupsi 300 T Tangan Kanan Jokowi, Benarkah?


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI