Guspardi Gaus Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Batalkan Penundaan Pemilu
Komisi II juga telah memanggil Bawaslu terkait alasan Bawaslu menerima kembali pengaduan yang pernah diajukan oleh Partai Prima sebelumnya.
Suara.com - Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi yang tinggi dan menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu merupakan keputusan yang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.
“Saya yakin dan percaya seluruh anggota komisi II dan juga anggota DPR RI merespon positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan membatalkan penundaan pemilu sebagaimana putusan PN Jakpus sebelumnya. Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri,” ujar Guspardi dalam dialog Indonesia Bicara dengan topik “Putusan Penundaan Pemilu 2024 Dibatalkan” yang di laksanakan oleh stasiun TV Nasional pada Selasa malam (11/4/2023).
Sebelumnya komisi II DPR RI telah melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) menyikapi putusan PN Jakpus ini.
"Kami memang merasa kecewa dan tersentak dengan putusan PN Jakpus yang sekonyong-konyong meminta agar KPU menghentikan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan PN Jakpus ini memang diluar nalar berfikir kita,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengatakan terkait putusan PN Jakpus ini dan meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang memutuskan perkara ini, apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. Bahkan ada juga yang meminta majelis hakim yang memutuskan perkara gugatan yang diajukan Partai Prima agar diberhentikan.
"Karena untuk menjadi hakim di PN Jakpus bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka harus mempunyai kompetensi dan track record yang tidak sembarangan. Sangat disayangkan majelis hakim PN Jakpus malah menerima dan menyidangkan gugatan yang diajukan Partai Prima. Meskipun pada hakekatnya Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi memproses gugatan tersebut. Karena kita memahami bahwa sengketa proses administrasi pemilu bukanlah ranahmya Pengadilan Negeri untuk menanganinya, tetapi merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN," paparnya.
Berikutnya komisi II juga telah memanggil Bawaslu terkait alasan Bawaslu menerima kembali pengaduan yang pernah diajukan oleh Partai Prima sebelumnya. Bawaslu mengatakan menerima gugatan kembali Partai Prima berdasarkan putusan PN Jakpus.
Kemudian Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU untuk memberikan ruang kepada Partai Prima melakukan perbaikan dokumen persyaratan paling lama 10X24 jam sejak akses SIPOL dibuka oleh KPU.
"Kita mengingatkan agar Bawaslu bekerja secara professional dan sesuai koridor hukum serta tidak menabrak kewenangan dan otoritasnya. Jangan sampai timbul pretensi bahwa Bawaslu memang terkesan mendukung penundaan pemilu, " tutur Guspardi.
Baca Juga: Tahapan Pencalegan Segera Bergulir, KPU Kota Yogyakarta Lakukan Evaluasi Penetapan Dapil
Lebih lanjut dirinya merasa lega karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan apa yang di prediksi oleh komisi II DPR RI pada saat melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberap waktu lalu.
"Dan Alhamdulillah apa yang menjadi perkiraan kami [Komisi II] menjadi sebuah kenyataan dimana putusan Pengadilan Tinggi membatalkan penundaan pemilu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu harus mengacu kepada UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu," tegas Guspardi.
Walaupun putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini belum bersifat inkrah dan bisa saja Partai Prima akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ditambah lagi Partai Berkarya juga sedang melakukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia berharap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu dan juga seluruh Pengadilan Negeri bisa menjadikan putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menjadi referensi dan patokan dalam memproses gugatan dari berbagai pihak.
"Oleh karena itu, kita berharap kedepannya agar hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi dan kewengan dalam memproses gugatan agar betul-betul dijalankan oleh semua pengadilan yang akan menerima gugatan nantinya. Selanjutnya kita harapkan tidak ada lagi gonjang ganjing mengenai penundaan pemilu terkait putusan PN Jakpus dan itu harus dihentikan. Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.