Anggota DPR Sebut Langkah JPU Banding Kasus AG Sudah Sesuai Prosedur

Fabiola Febrinastri
Anggota DPR Sebut Langkah JPU Banding Kasus AG Sudah Sesuai Prosedur
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. (Dok: DPR)

Seharusnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi acuan.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyebut langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus AG (15) dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) sesuai prosedur hukum yang harus dilakukan.

"Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi,” kata Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/4/2023). 

Meski demikian, Nasir memandang bahwa kasus hukum AG tersebut dilematis lantaran pelaku masih di bawah umur. Dia menilai, seharusnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi acuan.

Menurut dia, orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukan untuk dihukum lantaran pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan. 

Baca Juga: Ajak Masyarakat Waspada Covid-19, Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pemudik

"Aparat penegak hukum memang harus mengedepankan aturan (UU Sistem Peradilan Anak) ketimbang ikut perasaan publik yang terbentuk melalui opini media, baik media sosial ataupun media mainstream,” tuturnya. 

Sebelumnya, Senin (10/4/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), selama 3 tahun 6 bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta AG dipidana selama empat tahun dan ditempatkan di LPKA.

Kemudian pada Senin (17/4/2023), AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Senin, 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Baca Juga: Lagi-Lagi! Puan Maharani Lempar Baju ke Warga, Rakyat Kesal sampai Sarankan Lempar Balik


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI