Puan Maharani Ingatkan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Tak Persulit Rakyat

Fabiola Febrinastri
Puan Maharani Ingatkan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Tak Persulit Rakyat
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Puan mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan KRIS.

Suara.com - Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani meminta pemerintah menjamin rakyat tidak akan dipersulit dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program BPJS Kesehatan. Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.

"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” kata Puan, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, di Jumat (2/6/2023). 

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Menurut Puan, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Saksikan Peresmian KRI Bung Karno, Puan Maharani: Saya Bangga Kapal Korvet Ini Buatan Anak Bangsa

“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan. Meski sudah ada tahap uji coba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.

“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” sebut Puan.

Mantan Menko PMK ini mengingatkan, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus berlandaskan pada kepentingan seluruh rakyat. Salah satunya, kata Puan, dengan memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara sebagai jaminan kesehatan.

“Sesuai dengan semangat yang ada dalam UU, kita berharap seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan oleh pemerintah melalui program KRIS. Kami  berharap perubahan sistem ini betul-betul berdampak positif sehingga layanan kesehatan ke masyarakat jauh lebih baik dari sebelumnya,” imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka dan Puan Maharani Ternyata Santap Bestik Bareng Saat di Solo, Makanan Apa Itu?

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kamar yang dipilih oleh peserta. Jika semua rumah sakit memiliki jenis kamar yang sama sebagaimana penerapan dengan KRIS, maka kemungkinan besar besaran iuran akan disesuaikan dengan standar tersebut dan akan berdampak kepada masyarakat kurang mampu.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI