Komisi X DPR Minta Mendikbudristek Serius Bahas Anggaran

Fabiola Febrinastri
Komisi X DPR Minta Mendikbudristek Serius Bahas Anggaran
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Dok: DPR)

Dia mendesak Mendikbudristek RI dan jajarannya agar segera menyelesaikan masalah RKP.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim untuk lebih serius dalam membahas anggaran bersama DPR.

Hal itu menurut dia, karena Nadiem belum membuat rincian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) saat rapat kerja bersama Komisi X DPR untuk membahas RKA-K/L & RKP TA 2024.

“Menteri belum membuat rincian RKP-nya, Hanya copy paste dari Kemenkeu yang masih global,” kata Fikri Faqih di Jakarta, Selasa (7/6/2023).

Fikri menilai, hal itu sebagai ketidakseriusan Kemendikbudristek RI dalam pembahasan anggaran negara (APBN) bersama DPR. Dia mempertanyakan bagaimana Kemendikbudristek mengelola anggaran di sektor pendidikan yang punya bagian anggaran 20 persen APBN, namun tidak ada RKP.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, 30 Ribu Dokter Hingga Bidan Kepung Gedung DPR RI, Jalanan Ibu Kota Lumpuh!

Selain itu, FIkri mengritik keras soal banyaknya pejabat utama di Kemendikbudristek yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt).

“Padahal pejabat Plt dilarang membuat keputusan strategis," ujarnya.

Ia mencatat, ada sekitar 15 orang pejabat yang masih menyandang status Plt di lingkungan Kemenristekdikti RI, terdiri dari satu pejabat direktur jenderal (dirjen), dua pejabat sekertaris dirjen, tujuh pejabat direktur, tiga pejabat kepala pusat, dan dua orang pejabat kepala biro.

FIkri mengutip UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan “Berdasarkan perundangan, plt merupakan pengganti pejabat definitif yang berhalangan tetap dalam rangka melaksanakan tugas rutin sesuai kewenangannya".

Dalam pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, pejabat plt dikatakan "Tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran".

Penjelasan pasal 14 ayat (7) juga secara terang menyebut “Yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.”

Baca Juga: Ribuan Nakes Geruduk DPR RI, Jalan Gatot Subroto Lumpuh!

Lantas Fikri mempertanyakan aspek legal RKP (Rencana Kerja Pemerintah), yang sudah maupun sedang disusun dan kemudian dibahas Bersama Komisi X DPR RI.

Selain itu, masa bakti seorang pejabat plt juga dibatasi maksimal 6 bulan. “PNS yang ditunjuk bertugas selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya,” ujar Fikri mengutip Surat Edaran Kepala BKN RI Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Karena itu, dia mendesak Mendikbudristek RI dan jajarannya agar segera menyelesaikan masalah RKP dan legalitas plt di institusinya tersebut. Dia tidak mau masalah ini menghambat proses kerja pemerintah yang bisa berdampak luas pada publik.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI