Pemerintah Bebaskan untuk Tak Pakai Masker, Komisi IX Sarankan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, menilai Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan memperhatikan serta mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.
"Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit Covid-19," kata Nurhadi, di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Dia menjelaskan, satu hal penting dan harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat Covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat.
Suasana baru tersebut, menurut dia dikenal sebagai kondisi “new normal” atau kenormalan baru, yaitu sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.
Baca Juga: Puan Maharani Dorong Pemerintah Evaluasi Berkala Kelayakan Infrastruktur Daerah
"Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena Virus Corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat (9/6/2023).
Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.