Legislator Dukung RUU PPRT Segera Disahkan

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Legislator Dukung RUU PPRT Segera Disahkan
Anggota Fraksi PKB DPR RI Luluk Nur Hamidah saat interupsi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2023). (Dok: DPR)

Tidak adanya UU yang melindungi PRT membuat para PRT dilakukan semena-mena.

Suara.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Luluk Nur Hamidah mendukung RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar segera disahkan. Menurutnya, pembahasan RUU PPRT sudah lama tidak berjalan, padahal saat ini banyak PRT yang mengalami kekerasan.

"Baru saja kita merayakan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78 namun saat ini banyak PRT yang belum meraih kemerdekaannya. Sudah seharusnya RUU PPRT ini segera disahkan," kata Luluk dalam interupsi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (23/8/2023).

Dia menyebut, tidak adanya UU yang melindungi hak PRT membuat para PRT tersebut diperlakukan semena-mena. PRT juga dianggap sebagai warga kelas 2 tidak diakui dalam bekerja dan tidak diakui hak-haknya.

Pihaknya menyampaikan, kasus kekerasan kepada PRT sama halnya dengan kasus human traficking di luar negeri. Padahal di dalam negeri kasus tersebut hampir serupa.

Baca Juga: Inara Rusli Pilih Gonta-ganti ART Sampai 50 Kali Ketimbang Ribet Kalau Enggak Cocok

"Saya berharap RUU PPRT ini menjadi prioritas pada masa sidang kali ini, kita juga siap apabila ingin dibahas bersama dengan pemerintah," pungkasnya. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI