Banyak Pramuwisata Dadakan di Bali, Komisi X: Perlu Kewenangan Jelas antara Pusat dan Daerah
Bali menghadapi serbuan dari turis-turis asing yang mengambil posisi sebagai pramuwisata (tour guide).
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menilai perlu kewenangan pembagian tugas yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, saat mulai bangkit dari pandemi Covid-19, Bali menghadapi serbuan dari turis-turis asing yang mengambil posisi sebagai pramuwisata (tour guide).
“Padahal sudah seharusnya mereka sudah tersertifikasi. Faktor yang membuat ini menjadi timbul masalah (karena) banyak orang yang akhirnya tiba-tiba jadi guide adalah disebabkan fungsi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Dede, kepada Parlementaria, usai pertemuan Tim Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI ke Pemkab Badung, Bali, Rabu (27/9/2023).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan terkait pembagian kewenangan untuk melakukan fungsi sanksi bagi turis itu adalah dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sedangkan kewenangan untu memberikan visa kerja adalah Kementerian Tenaga Kerja.
“Pemerintah kabupten sendiri dia hanya melakukan fungsi pembinaan. Dan pembinaan tidak bisa melakukan apa-apa. Tidak bisa menegur, tidak bisa juga melakukan sanksi. Nah, itulah yang tadi dikeluhkan dalam pertemuan,” ujar Dede.
Baca Juga: Satu Tahun BSIP, Anggota Komisi IV DPR: Hilirisasi Berdampak Besar terhadap Kesejahteraan Petani
Karena itu ia berharap, pembahasan RUU Kepariwisataan ini akan membahas soal aturan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga daerah yang mengalami kedatangan banyak turis asing menjadi tour guide, Pemda setempat bisa melakukan pembinaan sampai dengan teguran.
“Ini yang belum selaras dari aturan yang ada,” tutupnya.
Baru-baru ini viral sebuah video yang menyoroti seorang pemandu wisata yang terlihat seperti warga negara asing (WNA) di Tanah Lot, Tabanan, Bali. Meskipun demikian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan bahkan WNA tersebut adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernama Alessandro Tanganelli.
Tedy mengaku sudah melakukan penelusuran terhadap pemandu wisata yang disebut WNA itu. Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Himpunan Pramuwisata Bali (HPI) terkait keanggotaan Alessandro.
Menurutnya, Alessandro sebelumnya merupakan warga berkebangsaan Italia. Kepada petugas Imigrasi, istri Alesasandro bernama Indah Yuli Puspitasari menuturkan jika suaminya sudah menjadi WNI sejak 2021.
Baca Juga: Menkeu Baca Surah Al Baqarah Ayat 112 di Rapat DPR, Singgung Penghakiman Akhirat