KPU Masih dalam Proses Penghitungan Suara, Legislator: Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik

Fabiola Febrinastri
KPU Masih dalam Proses Penghitungan Suara, Legislator: Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (Dok: DPR)

Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta KPU bekerja secara profesional terkait proses penghitungan suara yang kini tengah berlangsung. Hal ini dikatakannya, setelah sebelumnya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami berbagai macam persoalan hingga adanya menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

”Saya meminta kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU agar bekerja secara profesional terkait penghitungan, bagaimana agar proses penghitungan ini tidak menimbulkan kerugiaan apalagi ada semacam pandangan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional,” kata Guspardi saat dihubungi Parlementaria, Senin (19/2/2024).

”Saya meminta kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU agar bekerja secara profesional terkait penghitungan,"

Selain itu, Guspardi juga meminta agar kerja-kerja yang dilakukan oleh KPU tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik terkait adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

Baca Juga: Alasan Politis Komeng Pilih Berjuang di DPD RI Ketimbang DPR RI

”Penghitungan-penghitungan lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan (adanya kecurangan). Tentu ini tidak kita harapkan,” sambung Guspardi.

Diketahui, saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu. Sebelumnya, bahkan Bawaslu RI telah memberikan usul pada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap dan memperbaikinya.

Mendengar hal ini, Guspardi dengan tegas kembali menjelaskan yang diakui hasil penghitungannya adalah penghitungan manual bukan Sirekap. Hal ini karena merupakan perintah Undang-Undang, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah penghitungan manual.

”Sirekap hanya alat bantu. Tapi kita berharap penghitungannya tidak jomplang antara hasil pemilu Sirekap dengan manual. Oleh karena itu perlu ada pembenahan yang dilakukan oleh KPU, terhadap hasil pemilu Sirekap,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Harus Dukung Pengembangan Riset Tanpa Harus Hentikan Program Beasiswa


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI