Kunjungan Spesifik ke Sultra, DPR Cari Tahu Dugaan Praktik Mafia Tambang

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Kunjungan Spesifik ke Sultra, DPR Cari Tahu Dugaan Praktik Mafia Tambang
DPR RI Komisi III melakukan kunjungan spesifik ke Sulawesi Tenggara. (Dok: DPR)

DPR mengendus ada indikasi beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan.

Suara.com - Rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik (Kunspek) ke Sulawesi Tenggara atau Sultra, dalam rangka melakukan pengawasan. Pengawasan kali ini, khususnya berkaitan dengan isu lingkungan hidup. Misalkan saja, sebut Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2024) di Sultra beberapa waktu terakhir, ada beberapa kelompok masyarakat yang menyoal masalah penerbitan izin tambang.

"Kita mau mengkonfirmaai laporan ini kepada pihak Polda, apa memang ada dugaan praktik mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara," kata pria yang akrab disapa Habib Aboe itu.

Komisi III DPR RI, lanjut dia, akan melakukan pendalaman dengan mitra kerja komisi yang membidangi hukum, yaitu Polda setempat. Apakah memang ditemukan ada indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang nikel di wilayah tersebut.

"Selain itu, kita juga dalami apakah memang ada indikasi beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan. Kita juga ingin mengkonfirmasi adanya upaya penerbitan izin bodong dan percepatan izin," ujar Sekjen Partai Keadilan Sejahterah (PKS) itu lagi.

Baca Juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK: Fakta-fakta Sudah Saya Sampaikan Semua

Selain dengan Polda, masih kata Habib Aboe, Komisi III DPR RI juga berdiskusi dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejati setempat soal korupsi di lingkungan pertambangan. Misalkan saja ada kasus yang cukup menarik di sini, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, meminta Kejati Sultra untuk menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Blok Mandiodo Konawe Utara.

"Pelaku lain tersebut yakni eks Direktur Utama Perumda Sultra, La Ode Suryono. Pasalnya, La Ode Suryono menerima keuntungan Rp500 Juta dari hasil tambang ilegal PT Lawu Agung Minning (LAM)," sebut dia.

Terkait hal itu, lanjut Habib Aboe, Komisi III DPR RI berdiskusi dengan Kejaksaan setempat, bagaimana mereka menanggapi perintah pengadilan tersebut. Komisi III DPR RI mendorong agar Kejaksaan menindaklanjuti apa yang diperintakan Pengadian Tipikor tersebut.

"Melalui pengawasan dari Komisi III DPR RI ini, kita berharap aparat penegak hukum bisa tegak lurus dalam menjalankan tugasnya. Sehingga sumberdaya alam yang kita miliki dapat dieksploitasi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I tersebut.

Baca Juga: Demokrat Sebut Revisi UU Bertepatan Dengan Keinginan Prabowo Tambah Pos Kementerian Jadi 40: Timingnya Pas


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI