Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membuka RDP dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan drafT perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK, di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (Dok: DPR)

"Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK" ujar Ahmad Doli.

Suara.com - Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK. Adapun Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kkta bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Doli saat membuka RDP tersebut di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Diketahui, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024). Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Menutup RDP yang kurang lebih berlangsung selama hampir satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU tersebut yang disesuaikan dengan dua Putusan MK di atas.

Baca Juga: Sudah Penuhi Janji Akamodir Putusan MK, DPR: Jadi Tak Ada Lagi Keraguan kepada Rakyat Indonesia

“Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomo 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI