Penerimaan Manfaat Tambang untuk Perguruan Tinggi Dorong Inovasi dan Ekonomi

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Penerimaan Manfaat Tambang untuk Perguruan Tinggi Dorong Inovasi dan Ekonomi
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Haris (kanan), saat menyerahkan pandangan mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Dok: DPR/Geraldi/vel)

Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Haris menyampaikan pandangan mini fraksinya terkait perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Anggota Panja RUU Minerba tersebut mengatakan penerimaan manfaat tambang diberikan untuk perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.

"Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perguruan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam," kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan 9 fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN. Salah satu pembahasan dari RUU ini yakni peraturan yang memberikan wewenang bagi universitas untuk mengelola pertambangan.

Senada dengan Anggota Panja RUU Minerba Fraksi NasDem, Arief Rahman, juga menilai perlunya keterlibatan perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga: DPR Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri

"Khususnya organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perguruan tinggi, koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kebijakan akselerasi ini bertujuan untuk melakukan percepatan hilirisasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara serta diharapkan lebih mempertegas dan mempercepat upaya pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.

Adapun dalam rapat Panja yang dilakukan, telah disepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara garis besar sebagai berikut:

  1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
  2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;
  3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
  5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
  6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat.
  7. Pasal 169 A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI