Edison Sitorus: Kaburnya Tahanan di Aceh Bentuk Kelalaian Petugas Lapas

Hingga saat ini, jumlah pasti tahanan yang kabur belum diketahui.
Suara.com - Pada Senin, (10/3/2025), menjelang waktu berbuka puasa, beredar video di berbagai platform media sosial yang menunjukkan belasan tahanan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuta Aceh. Dalam rekaman tersebut, para tahanan tampak melompati gerbang depan lapas, bahkan ada yang melarikan diri melalui atap. Hingga saat ini, jumlah pasti tahanan yang kabur belum diketahui.
Menanggapi insiden tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mendesak pihak terkait, khususnya Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan, untuk segera memberikan penjelasan dan mengusut tuntas kejadian ini.
"Sangat memalukan ya di dunia pemasyarakatan kita. Dalam video tersebut dan saya baca di media online, para tahanan kabur lompat dari gerbang depan, bahkan ada yang lari lewat atap," ujar Edison kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Edison menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian petugas Lapas Kelas II Kuta Aceh. Ia menekankan bahwa pihak lapas harus bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan masalah tersebut. Komisi XIII DPR RI, yang bermitra dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, akan segera meminta penjelasan dari pihak terkait atas insiden ini.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar, Sudah Ada Bukti Kok Tidak Ditahan?
"Nanti kami akan meminta agar menteri dan ditjen terkait beserta jajaran memberikan penjelasan dan mengusut tuntas kejadian tersebut," tegas Edison.
Lebih lanjut, Edison menyoroti kemungkinan penyebab kaburnya para tahanan, seperti overkapasitas yang membuat petugas kewalahan atau pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menekankan perlunya evaluasi dalam sektor pemasyarakatan di Indonesia. Beberapa waktu lalu, Komisi XIII mengusulkan pembentukan "Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan" yang bertujuan untuk menginventarisasi secara detail semua permasalahan di pemasyarakatan dan mencari solusinya dengan baik.
Insiden kaburnya tahanan bukan pertama kali terjadi di Aceh. Pada 3 Januari 2025, seorang narapidana kasus narkoba bernama Yusri bin Walidin melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat bekerja di area lapas. Selain itu, pada Desember 2024, seorang tahanan kasus narkotika kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh usai divonis bersalah oleh majelis hakim.
Kejadian-kejadian tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan lembaga pemasyarakatan di Aceh, sehingga diperlukan evaluasi dan perbaikan segera untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. ***