Ingatkan THR Pekerja Segera Dibayar, Cucun Syamsurijal Apresiasi Insentif Mudik Lebaran

THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kebijakan insentif Lebaran 2025 untuk masyarakat yang diberikan Pemerintah. Ia juga mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.
"Banyaknya insentif dari Pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya," kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan sejumlah kebijakan menggembirakan untuk masyarakat jelang musim mudik Lebaran 2025. Mulai dari diskon tarif tol hingga penurunan harga tiket pesawat.

Bagi masyarakat yang berencana pulang ke kampung halaman menggunakan transportasi darat dan udara, Pemerintah memberikan potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol di Indonesia. Selain memberikan insentif untuk perjalanan darat, Pemerintah juga resmi memberikan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol, Jangan Sampai Terlewat
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan pemberian sejumlah insentif guna meringankan beban masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1446 Hijriah. Cucun pun setuju pemberian insentif dari Pemerintah dapat membuat perjalanan mudik masyarakat berjalan lancar, aman, dan nyaman.
"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan," ungkap Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut.
Di sisi lain, Cucun mengingatkan agar seluruh perusahaan dan para pengusaha untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Hal ini juga sesuai dengan imbauan Pemerintah.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” tegas Cucun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Baca Juga: Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan
Cucun pun meminta semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Sebab THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja.