Pencabutan Moratorium PMI ke Saudi Harus dengan Evaluasi Menyeluruh, Jelas Siti Mukaromah

Menurutnya, negara harus tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap seluruh PMI, di manapun mereka berada.
Suara.com - Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Siti Mukaromah, menegaskan bahwa rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Hal ini disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BAM di Depok, Jawa Barat, Jumat (16/05/2025).
Dalam FGD tersebut, BAM menggandeng para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan pemerintah jika moratorium dicabut. Menurut Siti Mukaromah, banyak PMI yang kembali ke Indonesia dalam kondisi memprihatinkan—mengalami trauma, cacat, bahkan meninggal dunia. Ia mengingatkan bahwa keputusan untuk mencabut moratorium tidak boleh didorong hanya oleh tekanan atau kebutuhan ekonomi jangka pendek.
"Kita cabut (moratorium), tapi (dengan) catatan. Catatan jelas, catatan tegas adalah satu, sudah terevaluasi. Yang kedua juga, ada perbaikan-perbaikan tentunya ya. Ketika kita evaluasi, maka ada sisi-sisi perbaikan, di situ harus kita perbaiki. Jangan sampai kemudian ternyata tidak kita perbaiki, tapi kemudian kita cabut hanya karena desakan atau kebutuhan yang hari ini dibutuhkan oleh masyarakat di Indonesia," ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara harus tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap seluruh PMI, di manapun mereka berada. “Konsep pengawalan dan perlindungan harus sama, karena mereka tetap warga negara Indonesia yang berhak atas rasa aman dan dukungan dari negaranya,” tegasnya.
Baca Juga: Lemahnya Pengawasan Internal Aparat Penegak Hukum Disorot Legislator
FGD ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi konkret dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada keselamatan dan martabat pekerja migran. Siti berharap, jika moratorium benar-benar dicabut, hal tersebut dilakukan atas dasar evaluasi yang matang dan tanggung jawab kemanusiaan, bukan semata demi angka devisa.
Diketahui, Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, memungkinkan 600 ribu pekerja migran untuk bekerja di sana dengan jaminan gaji lebih dari Rp6,5 juta per orang. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan devisa dari remitansi pekerja migran hingga Rp31 triliun. Namun, pencabutan moratorium ini menuai kritik dari beberapa pihak yang khawatir tentang perlindungan pekerja migran di Arab Saudi, mengingat masih ada kasus-kasus yang belum terata.***