Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Once: Fondasi Hukum Pertunjukan & Musisi Nasional

Diketahui, aturan mengenai royalti tengah menjadi polemik di masyarakat karena lebih banyak merugikan daripada memberikan manfaat.
Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu di layanan publik bersifat komersial, yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” ujar pria yang kerap disapa Once Mekel kepada Parlementaria saat penutupan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN sebagai pengelola royalti musik secara kolektif. Ia juga mendorong pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat, real-time, dan terpercaya, termasuk pihak penyedia sistem yang objektif dan transparan.
Selain itu, Once mengingatkan pentingnya pemutakhiran data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis informasi lengkap mengenai pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak rekaman. Ia juga menjelaskan kemungkinan revisi tarif pemungutan royalti apabila diperlukan, dengan tetap mengedepankan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di industri musik.
Baca Juga: Royalti Lagu Ruwet! Peran LMKN Disorot: Semua Orang Nyanyi Lagu Harus Bayar?
“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara, serta publik pengguna musik,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Once berharap penerapan sistem digital dalam pengelolaan royalti dapat segera diwujudkan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan secara tepat. Dengan dukungan teknologi dan koordinasi antar lembaga, ia optimistis ekosistem musik nasional dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.***