Klarifikasi Gaji Anggota DPR RI, Adies Kadir: Dipastikan Tidak Naik

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Klarifikasi Gaji Anggota DPR RI, Adies Kadir: Dipastikan Tidak Naik
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, saat diwawancara awak media (Dok: Azka/vel)

Disebutkan pula dimulai awal periode 2024-2029, Anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di publik tentang kenaikan gaji anggota DPR RI. Menurut Adies, tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI.

Yang ada, tambahnya, adalah tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPR karena tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas seperti periode sebelumnya. Adies menjelaskan dimulai awal periode 2024-2029, Anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Hal itu karena pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara telah mengambil alih dan mengalihfungsikan rumah dinas yang sebelumnya digunakan oleh Anggota DPR. Sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan kepada tiap Anggota DPR.

“Jadi saya luruskan, setelah saya cek lagi di Kesetjenan DPR RI, yang benar adalah tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI. Terkait dengan tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR, seperti tunjangan beras juga tidak ada kenaikan, masih sama seperti periode sebelumnya. Setiap anggota DPR menerima tunjangan beras sebesar Rp 200.000,- / bulan, belum ada kenaikan sejak tahun 2010,” jelas Adies dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Siasat BUMN Dongkrak Ekonomi Desa di Sektor Petanian Hingga UMKM

“Dengan demikian, dapat saya tegaskan kembali bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI, yang ada hanya tambahan tunjangan perumahan pengganti rumah dinas. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yg berkembang di masyarakat”, tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. ***


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI