Transparansi dan Efisiensi Fasilitas Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Transparansi dan Efisiensi Fasilitas Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Dok: Azka/vel)

Penjelasan diberikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Suara.com - Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu gaji dan tunjangan Anggota DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merasa penting untuk memberikan penjelasan terbuka, khususnya mengenai komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. 

"Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong," ujar Adies dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/8/2025). 

Sebagai gambaran, setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. 

Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti: tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca Juga: Klarifikasi Gaji Anggota DPR RI, Adies Kadir: Dipastikan Tidak Naik

Menurut Adies, seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian. 

Tunjangan Perumahan: Bukan Kenaikan Baru

Pimpinan DPR RI bidang Korekku ini juga menyoroti isu yang belakangan menuai sorotan publik adalah tambahan tunjangan perumahan. Kebijakan ini bukanlah kenaikan baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami. 

Diketahui, pemerintah bersama DPR memutuskan mengembalikan kompleks rumah dinas tersebut kepada negara, dan menggantinya dengan tunjangan perumahan yang besarannya disesuaikan jabatan.

"Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca Juga: Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem

"DPR memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara," urai Adies.

Dengan penjelasan ini, DPR RI berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat. ***


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI