Nasir Djamil Berharap Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Nasir Djamil Berharap Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
Anggota DPR RI dari Dapil Aceh, M. Nasir Djamil (Dok: DPR/Sari/Andri)

Disebutkannya bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Apalagi para korban berada dalam kondisi parah dan memprihatinkan.

Suara.com - Anggota DPR RI dari Dapil Aceh, M. Nasir Djamil berharap Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia. Menurutnya, langkah ini sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang kini menghadapi kondisi yang semakin parah dan memprihatinkan.

Dirinya menjelaskan, banjir yang melanda di Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lain, banjir telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak. Diketahui, informasi yang tersebar luas di berbagai platform media sosial juga menggambarkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan, baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.

“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” ujar Nasir melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menilai, penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Apalagi, ungkapnya, putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.

Tidak henti, Nasir menekankan kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Melihat situasi banjir yang terjadi di banyak provinsi, menurutnya, kondisi tersebut telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut. Mengakhiri pernyataannya, ia menekankan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Oleh karena itu, ia meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan ragu mengambil langkah luar biasa demi melindungi masyarakat yang saat ini terdampak banjir besar di berbagai daerah.

“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi,” pungkas Politisi Fraksi PKS itu.***


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI