Setjen DPR RI Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Setjen DPR RI Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen
TVR Parlemen tengah meliput. (Dok: DPR)

DPR menyebut ini sebagai langkah strategis dalam transparansi informasi publik.

Suara.com - Sekretariat Jenderal DPR RI resmi menetapkan Pedoman Pengelolaan Televisi dan Radio Parlemen sebagai standar operasional baru dalam penyiaran dan produksi informasi publik di lingkungan DPR RI. Penetapan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penyiaran parlemen dan mendorong keterbukaan informasi legislatif yang kredibel, edukatif, dan dapat diakses secara luas.

Pedoman yang dituangkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4214/SEKJEN/2025 ini mengatur secara komprehensif mekanisme peliputan, alur produksi berita dan non-berita, distribusi siaran, hingga penguatan identitas audio-visual lembaga, termasuk penerapan watermark resmi TVR Parlemen pada seluruh konten tayang sebagai upaya standarisasi dan perlindungan aset publik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran Pedoman, khususnya pada bagian publikasi yang menetapkan kewajiban watermark untuk setiap tayangan yang siap disiarkan.

Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, memberikan apresiasi atas terbitnya pedoman ini. Menurutnya, penguatan sistem tata kelola penyiaran merupakan langkah penting dalam membangun standar penyiaran parlemen yang profesional.

“Pedoman ini adalah fondasi penting bagi peningkatan kualitas penyiaran parlemen. Kami mendukung penuh implementasinya agar mekanisme kerja kita semakin terstandar dan profesional,” tegas Eddy Soeparno.

Baca Juga: DPR Kritik Pernyataan Cak Imin soal Tobat Nasuha, Minta Pemerintah Fokus pada Solusi Bencana

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh TVR Parlemen menuju penyelenggaraan penyiaran yang lebih profesional dan modern.

“Melalui TVR Parlemen, DPR RI terus berupaya menyajikan informasi legislatif yang kredibel, edukatif, dan mudah diakses. Langkah ini bukan hanya dari perubahan sistem kerja namun sebuah semangat untuk terus melayani rakyat,” ujar Indra Iskandar.

Setjen DPR RI menegaskan bahwa pedoman ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mewujudkan Parlemen Modern, memperluas akses masyarakat terhadap informasi legislatif, serta menghadirkan layanan publik yang lebih akuntabel melalui media penyiaran resmi DPR RI. Dengan adanya pedoman ini, TVR Parlemen kini memiliki dasar operasional yang lebih jelas dalam mengelola seluruh aktivitas penyiarannya, mulai dari pra-produksi, produksi, pascaproduksi hingga evaluasi.**


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI