ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026). (Tangkapan layar)

Hakim PN Batam jatuhi vonis ringan berdasarkan paradigma keadilan substantif KUHP baru.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Putusan ini menjadi sorotan lantaran jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habiburokhman menyatakan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati. Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memahami pergeseran paradigma hukum nasional yang tertuang dalam KUHP baru.

"Kami bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan keadilan yang lebih modern, dengan mengedepankan aspek keadilan substantif dan rehabilitatif.

Baca Juga: Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

Terkait upaya hukum dari pihak terdakwa yang sebelumnya memperjuangkan pembebasan murni, Habiburokhman menyatakan menghormati proses pembelaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak akan mengintervensi urusan teknis peradilan.

"Kami menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang mengupayakan pembebasan Fandi. Meski demikian, kami tidak bisa mencampuri teknis perkara tersebut," tegasnya.***


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI