Komisi X DPR RI: Dibutuhkan Juknis Turunan Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Dari regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, perlu aturan pelaksana yang konkret tentang kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Namun, Fikri mendesak Pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) guna mencegah risiko kecanduan, paparan pornografi, hingga jeratan judi online.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Meski menyambut baik, Fikri menilai regulasi tersebut memerlukan aturan pelaksana yang konkret agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak kehilangan taji saat diimplementasikan di masyarakat.
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini mengungkapkan bahwa kerentanan anak-anak terhadap platform digital sering kali dipicu oleh sistem yang belum tersaring dengan ketat. Fikri lantas mencontohkan fenomena gim populer seperti Roblox yang berpotensi menjadi celah masuknya konten berbahaya.
"Kami perlu menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kominfo (Komdigi). Namun, seperti apa regulasi (turunan)nya? Misalnya tentang umur, apakah layak anak-anak menggunakan sosial media dengan konten bermuatan pornografi atau seperti Roblox yang dikeluhkan kemarin. Itu gim, tapi nyambung dengan akun anak-anak yang memicu kecanduan, bahkan mungkin bisa dimasuki unsur judi," ujar Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026) di Jakarta.
Baca Juga: Program Gentengisasi Prabowo Dimulai di Jatiwangi, Pemerintah Borong Genteng UMKM Senilai Rp3 Miliar
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) IX ini menegaskan bahwa desakan ini bukan bermaksud menghambat kemajuan teknologi, melainkan merespons cepat dampak negatif yang selama ini menghantui dunia pendidikan. Menurutnya, keterlambatan Indonesia dalam memitigasi risiko digital harus segera diatasi dengan berkaca pada negara maju seperti Australia dan Finlandia.
“Kita hanya terlambat saja. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak. Pemerintah harus segera menyiapkan juknis terkait kebijakan ini agar hal-hal yang positif tidak hilang dan anak-anak tetap terlindungi,” tambah Fikri.
Sejalan dengan hal itu, Fikri juga mengapresiasi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang menguatkan regulasi lintas kementerian tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda. ***
