Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
Polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver. Namun, pihak keluarga korban merasakan adanya sejumlah kejanggalan.
Suara.com - Komisi III DPR RI menyoroti kasus meninggalnya Winda Lorenza (35), mantan istri seorang anggota Polri, yang ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (2/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan beserta jajaran yang menangani perkara tersebut mengusut kasus secara tuntas dan transparan. Hal itu menyusul adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga korban terkait dugaan kematian Winda.
“Komisi III DPR RI dengan saksama mengikuti perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebutkan meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api,” kata Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, keraguan yang disampaikan keluarga korban perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis pendekatan ilmiah.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR RI Minta Temuan Barang Diduga Senjata di Sekolah Diusut Transparan
“Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menegaskan, tidak boleh ada fakta dalam perkara tersebut yang ditutup-tutupi. Ia juga mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian korban sebelum seluruh proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan kasus tersebut. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III juga akan meminta penjelasan langsung dari aparat kepolisian serta keluarga korban.
"Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” ungkap Habiburokhman.
Baca Juga: Dari Jayapura, Baleg DPR Serap Aspirasi untuk Penyusunan RUU Masyarakat Adat
Diketahui, Winda Lorenza (35), mantan istri seorang anggota Polri, ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Minggu (2/8/2026).
Dalam penanganan awal, polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver. Namun, pihak keluarga korban merasakan adanya sejumlah kejanggalan dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan. Perkara tersebut selanjutnya menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan pendekatan ilmiah. ***
