RUU Arsitek Perkokoh Kelestarian Budaya Indonesia

Arsito Hidayatullah
RUU Arsitek Perkokoh Kelestarian Budaya Indonesia
Dialog dalam kunjungan kerja Komisi V DPR terkait RUU Arsitek ke Yogyakarta. [DPR.go.id]

RUU Arsitek sendiri telah masuk dalam Prolegnas sejak periode 2004-2009.

Suara.com - RUU Arsitek dinilai akan memperkokoh kelestarian kebudayaan Indonesia, khususnya yang terkait dengan pola rancangan bangunan yang bernuansa etnik dan budaya nasional. Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR, Fahri Djemi Francis, seusai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Yogyakarta dalam rangka menerima masukan terkait RUU Arsitek, baru-baru ini.

Fahri menjelaskan bahwa secara kronologis, RUU Arsitek sendiri telah terdaftar dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode keanggotaan 2004-2009. Pada periode 2009-2014, RUU itu telah sampai pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kini, pada periode keanggotaan 2014-2019, RUU Arsitek diusulkan kembali untuk masuk ke dalam Prolegnas, serta telah ditetapkan menjadi prioritas di tahun 2015.

Menurut Fahri, secara yuridis keberadaan profesi arsitek dan pekerjaan arsitektur secara tidak langsung diatur dalam UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta UU Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

"Namun hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur dan menaungi keberadaan profesi arsitek," jelasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI