Komisi VIII Berharap Tak Ada Ketimpangan Dana Pendidikan Islam
Terobosan dari Kemenag dipertanyakan terkait ketimpangan masalah pendanaan tersebut.
Suara.com - Pada hari ini, Rabu (3/6/2015), Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar Islam (Pendis) dan Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag). RDP tersebut digelar mulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Komisi VII, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RDP ini, Dirjen Pendis sempat menjelaskan soal alokasi dana untuk program pendidikan dasar Islam yang dirasa masih kurang bila dibandingkan dengan pendidikan dasar umum. Menanggapi hal itu, salah seorang anggota Komisi VIII, Ahmad Fauzan Harun, justru bertanya sejauh mana terobosan dari Kemenag untuk mengatasi ketimpangan masalah pendanaan tersebut.
Hal sama dilontarkan oleh Hidayat Nur Wahid dari Komisi VIII, yang menuntut Kemenag khususnya melalui Ditjen Pendis dan Ditjen Bimas Islam, mengupayakan cara agar anggaran pendidikan antara pendidikan dasar umum dan pendidikan dasar Islam dapat dialokasikan secara adil.
"(Sebab) Dalam undang-undang itu, anggaran pendidikan itu tidak pandang antara pendidikan umum dan Islam," timpal Hidayat.
Anggota Komisi VIII lainnya, Choirul Muna, pun menyampaikan hal yang kurang lebih senada. Dia juga tak lupa mengingatkan soal keberadaan Panitia Kerja (Panja) Madrasah yang bertugas untuk membuat undang-undang agar madrasah di daerah dapat diberikan bantuan oleh pemerintah.
"(Pasalnya) Kita semua sudah tahu, selama ini madrasah dianggap anak tiri oleh Pemda," ujar Choirul. [Tri Setyo]
