DPR Apresiasi Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP oleh BPK

Arsito Hidayatullah
DPR Apresiasi Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP oleh BPK
Suasana sidang paripurna DPR saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2014, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

LHP/LKPP adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada masyarakat.

Suara.com - Dalam sidang paripurna DPR yang menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Kamis (4/6/2015) di Gedung Nusantara II, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP/LKPP).

Menurut Ketua DPR Setya Novanto, DPR berhak mengetahui LHP/LKPP, sesuai yang tertuang dalam Pasal 72 huruf E Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2014 yang diubah menjadi UU nomor 42 tahun 2014. UU tersebut menurut Setya, menyatakan bahwa DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

Sementara, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyatakan bahwa LHP/LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah pusat kepada masyarakat.

Sesuai isi LHP/LKPP, Harry menyamaikan bahwa pada APBN 2014, pemerintah melaporkan realisasi pendapatan sebesar Rp1.550,49 triliun, atau naik 7,75 persen dibanding tahun 2013 yang sebesar Rp1.438,89 triliun. Harry menyampaikan pula bahwa kenaikan pendapatan tercatat lebih kecil dibanding kenaikan belanja negara yang mengalami defisit sebesar Rp226,69 triliun pada APBN 2014.

Menanggapi pernyataan tersebut, salah seorang anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, menyatakan bahwa DPR mengapresiasi harapan BPK untuk segera menindaklanjuti LHP/LKPP 2014.

"Kami sangat mengapresiasi keinginan BPK untuk menindaklanjuti LHP. Tapi saya juga meminta agar BPK segera menyerahkan LHP, tanpa harus menunggu bulan September," ujar Teguh. [Tri Setyo]