Legislator Inginkan BPOM Memiliki Dasar Hukum Undang-Undang

Arsito Hidayatullah | Tri Setyo
Legislator Inginkan BPOM Memiliki Dasar Hukum Undang-Undang
Dialog tentang keamanan pangan nasional, di ruang wartawan Gedung DPR, Jumat (12/6/2015). [Suara.com/Tri Setyo]

BPOM pun diserukan untuk membuat usulan rancangan undang-undang tersebut.

Suara.com - Dialog publik yang diadakan di ruang wartawan gedung DPR, Jumat (12/6/2015), membahas tentang hal-hal terkait keamanan pangan nasional. Bersama pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), hadir dalam rapat tersebut salah seorang anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Ali Taher Parasong.

Dalam dialog publik itu, Ali Taher mengungkapkan tentang keinginannya untuk menjadikan BPOM sebagai badan yang memiliki landasan hukum undang-undang. Hal itu karena menurutnya BPOM merupakan badan yang strategis, namun selama ini hanya berlandaskan kepada Keputusan Presiden.

"Maka saya bersuara berkali-kali di Komisi IX, agar BPOM ditingkatkan derajatnya, agar menjadi badan yang memiliki dasar hukum undang-undang," ujar Ali.

Ali juga menjelaskan sekaligus meminta BPOM untuk membuat usulan rancangan undang-undang (RUU) terkait, agar bisa diserahkan kepada Komisi IX untuk dapat dijadikan udang-undang. Hal ini menurutnya perlu dilakukan, agar kehadiran BPOM dalam rangka tugas pengawasan bahan makanan dan obat-obatan ke depan memiliki kuasa yang lebih besar.

"Sekarang ini BPOM seperti selimut pendek. Ditarik ke atas yang bawah kelihatan, ditarik ke bawah yang atas kelihatan," ungkap Ali memberikan analogi.

Lebih jauh, Ali menekankan bahwa DPR, khususnya Komisi IX, mendorong hadirnya RUU tentang BPOM. Untuk diketahui, dalam dialog kali ini juga turut hadir Roy Sparingga selaku Kepala BPOM, Lukmanul Hakim dari LPPOM MUI, serta pengamat kebijakan pangan Saleh Ramli.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI