Legislator: Dana Aspirasi Tidak Melanggar Fungsi Parlemen
Ini juga upaya mengimbangi rencana pembangunan insfrakstruktur melalui eksekutif agar merata.
Suara.com - Usulan mengenai Dana Aspirasi yang diusulkan dewan dinilai tidak melanggar fungsi parlemen dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, juga UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara atau UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Demikian antara lain dikatakan anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi, di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (15/6/2015) pagi.
Menurut Bobby, seperti halnya Dana Aspirasi di Amerika Serikat (Congressional Earmark), Filipina dan di negara lainnya, anggota parlemen/kongres "hanya" mengalokasikan (directed project), sesuai fungsi penganggaran (Hak Bujet), dan bukan sebagai pelaksana.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, Hak Inisiatif Bujet ini untuk mengimbangi rencana pembangunan insfrakstruktur melalui eksekutif agar merata, atau bisa disebut Voice of Voiceless. Ini juga untuk memastikan agar jangan ada aspirasi pembangunan dari masyarakat yang tidak tertampung dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
"Misalnya, seorang bupati yang menang di dalam suatu daerah dalam kampanyenya, namun bupati tersebut tidak membangun desa yang tidak memilihnya. Maka hal ini bisa diimbangi oleh wakil yang terpilih dari daerah tersebut," jelasnya, sebagaimana dilansir laman DPR RI.
Bobby mengemukakan, dalam penyelenggaraan Dana Aspirasi tersebut, pengawasanya akan sangat berlapis, karena dana tersebut digunakan berdasarkan aspirasi rakyat. Maka yang pertama di depan menuutnya, adalah rakyat yang akan mengawasi. Kedua akan ada LKPP/LKPD daerah, dan tentunya secara nasional akan ada BPK yang memeriksa. Artinya menurutnya, rakyat pun turut aktif untuk mengawasinya.
"Kontroversi soal Dana Aspirasi ini sudah pernah dibahas pada tahun 2010 lalu. Dan masalahnya cukup klasik, karena kurangnya komunikasi dalam penyampaian ke publik yang komprehensif dan masif," tegas Bobby.
Bobby pun menegaskan bahwa dirinya tidak tahu besaran yang diusulkan, apakah itu Rp20 miliar atau kurang dari itu. Akan tetapi menurutnya, anggota dewan akan terus mendorong agar Banggar tetap memperjuangkan hal ini.
"Karena Dana Aspirasi ini bukan kegiatan baru, tapi mekanisme mengalokasikan pembangunan insfrastruktur melalui Hak Inisiatif Bujet dari DPR. Bukan uang, tapi directed project (langsung ke proyek pembangunan) dalam bentuk lima kegiatan pembangunan pemerintah. Misalnya membangun jalan sepanjang 10.000 km, yang 78 km-nya diarahkan melewati 78 dapil perwakilan," pungkas Bobby.
